Hukum Jihad itu terbagi dua : Fardu 'Ain dan Fardu Kifayah. Menurut Ibnul Musayyab hukum Jihad adalah Fardu A'in sedangkan menurut Jumhur Ulama hukumnya Fardu Kifayah yang dalam keadaan tertentu akan berubah menjadi Fardu A'in.
a- FARDU KIFAYAH
Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama iaitu memerangi orang-orang kafir(yang memusuhi Islam) yang berada di negeri-negeri mereka. Makna hukum Jihad fardu kifayah ialah, jika sebagian kaum muslimin dalam kadar dan persediaan yang memadai, telah mengambil tanggung-jawab melaksanakannya, maka kewajiban itu terbebas dari seluruh kaum muslimin. Tetapi sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kaum muslimin semuanya berdosa.
b- FARDU 'AIN
Hukum Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan:
1. Jika Imam(pemimpin) memberikan perintah mobilisasi umum.
Jika Imam kaum muslimin telah mengumumkan mobilisasi umum maka hukum jihad menjadi fardu a'in bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan jihad dengan segenap kamampuan yang dimilikinya. Dan jika Imam memerintahkan kepada kelompok atau orang tertentu maka jihad menjadi fardu ain bagi siapa yang ditentukan oleh imam.
2. Jika bertemu dua pasukan, pasukan kaum Muslimin dan pasukan kuffar.
No comments:
Post a Comment